Kamis, 21 Februari 2019

Alokasi Nopol Eks-Karesidenan Besuki 2019

Assalamualaikum.. kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai perubahan alokasi huruf belakang pada TNKB untuk kendaraan yang didaftarkan pada Samsat di wilayah eks-Karesidenan Besuki (huruf depan 'P'). Perubahan ini mulai berlaku penuh pada bulan Desember 2018.

Sebelumnya, alokasi huruf belakang untuk tiap kabupaten di eks-Karesidenan Besuki adalah sebagai berikut :

Kab. Bondowoso : A, B, C, D
Kab. Situbondo : E, F, G, H, I, J
Kab. Jember : K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T
Kab. Banyuwangi : U, V, W, X, Y, Z

Nah, mulai bulan September 2018, alokasi tersebut berubah menjadi :

Kab. Bondowoso : A, B, C
Kab. Situbondo : D, E, F
Kab. Jember : G, H, I, J, K, L, M, N, O, P
Kab. Banyuwangi : Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z

Perubahan alokasi ini menurut saya merupakan hasil evaluasi dari Polda Jawa Timur terhadap makin banyaknya kendaraan yang didaftarkan di Kab. Banyuwangi. Karena terpantau sejak pertengahan tahun 2018, sudah ada kendaraan yang didaftarkan di Kab. Banyuwangi, dan mendapat nopol 'P xxx VAA', yang artinya alokasi huruf belakang untuk Kab. Banyuwangi sudah terpakai semua.

Di sisi lain, sebelumnya kendaraan yang didaftarkan di Kab. Bondowoso mayoritas mendapat plat nomor 'P xxxx Ax' dan 'P xxxx Dx', sangat jarang ditemui kendaraan yang mendapat huruf belakang B ataupun C. Begitu juga untuk kendaraan yang didaftarkan di Kab. Situbondo yang mayoritas mendapat plat nomor 'P xxxx Ex' dan 'P xxxx Fx', sangat jarang ditemui kendaraan yang mendapat huruf belakang G, H, I, maupun J.

Sekian post dari saya, semoga bermanfaat. See you on the next post ! :D